RESUME
UU ITE
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi
maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman
hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan. Salah satu isi dari UU ITE ini adalah
“mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi
dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain
akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam
Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang.
Sisi
Positif UU ITE
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU
itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang
merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem
elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi
misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti
pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat
transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir
adanya penyalahgunaan dan penipuan. UU itu juga memungkinkan kejahatan yang
dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE
juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan
internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya
internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan
internet.
Sisi
Negatif UU ITC
Selain memiliki sisi
positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita
Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat
dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal
dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk
menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah
terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Dunia
teknologi informasi pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat
pesat. Hal tersebut dapat terlihat dari bagaimana dengan mudahnya kita
menjangkau orang-orang yang ada di seluruh dunia sehingga tidak ada batas dan
menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, serta budaya secara signifikan.
Perkembangan teknologi informasi ini juga memberikan efek-efek lain, seperti :
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia sekaligus menjadi sarana yang efektif perbuatan melawan hukum. Terkait
dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, maka muncullah sebuah
hukum baru yaitu hukum cyber atau hukum telematika. Hukum telematika sebagai
perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum
telematika.Fokus pembahasan dalam hukum telematika ini berfokus pada masalah
yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara
elektronik. Nama lain dari hukum telematika ini, anatara lain : teknologi
informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world
law), dan hukum mayantara.
Pasal
UU ITE
Berdasarkan
penjabran di atas maka sangat diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai
permasalahan teknologi infomasi. Oleh
karena itu pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum dari Undang-undang No. 11
tersebut adalah Pasal 5 ayat 1dan Pasal 20 UUD 1945. Berikut ini sistematika
undang-undang tentang ITE tersebut, yaitu ;
1. (Pasal
1-2) berisi tentang istilah-istilah yang terdapat dalam undang-undang ini dan
mengenai daya laku undang-undang ini. Dapat kita lihat dari pasal 1 yang mana
menjelaskan mengenai istilah-istilah seperti : informasi elektronik, transaksi
elektronik, teknologi informasi, dokumen elektronik, sistem elektronik,
penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektonik,
sertifikat elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, lembaga
sertifikasi, tanda tangan elektronik, penanda tangan, komputer, akses, kode
akses, kontrak elektronik, pengirim, penerima, nama domain, orang, badan usaha,
dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar terdapat kesepahaman mengenai
istilah-istilah yang digunakan dalam UU No. 11 tahun 2008 ini.
2. (Pasal
3-4) berisi tentang asas dan tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi dan
transaksi elektronik. Disin dalam pemnfaatannya teknologi informasi dan
transaksi elektonik memiliki tujuan yang positif, antara lain : mencerdaskan
kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan serta perekonomian nasional, meningkatkan
efektifitas dan efisiensi publik, memberikan kesempatan kepada orang
seluas-luasnya untuk memajukan pikiran dan kemampaun, dan memberikan rasa aman
kepada pengguna teknologi informasi.oleh karena itu dalam pemanfaatannya
diperlukan itikad yang baik dalam penggunaannya.
3. (Pasal
5-12) berisi tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan atau
hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam bab ini juga
membhas mengenai tanda tangan elektronik. Bila saya kaitkan antara bab III ini
dengan realita yang ada, maka saya akan mengambil contoh mengenai forum jual
beli online atau situs-situs yang menawarkan produk kepada konsumen secara
online. Dapat dibilang hal ini sebagai hak kita untuk mendapatkan perlindungan
secara hukum dalam bertransaksi secara online.
4. (Pasal
13-16) berisi tentang penyelenggaraan sertifikasi dan sistem elektronik. Fungsi
sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi
elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamanan penyelenggaraan sistem
elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik
Perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah
mendapatkan sertifikasi elektronik. Lembaga-lembaga lain yang dapat menggunakan
sistem ini, seperti : penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar
modal, dan lain-lain yang terpenting perusahaan tersebut telah menjami keamanan
penyelenggaraan sistem elektronik.
5. (Pasal
17-22) berisi tentang penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik
dan privat. Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh dalam sistem pembayaran
online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash
masing-masing memiliki sisi kelemahan. Kelemahan terbesar dari metode
pembayaran secara online ternyata bukan terletak bukan pada sistem elektronik
yang digunakan itu sendiri, melainkan pada faktor humans (manusia sebagai
pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap penggunaan identitas pribadi
(user name, password, profil, dan lain-lain).
6. (Pasal
23-26) berisi tentang nama domain, kekayaan intelektual, dan perlindungan hak
pribadi. Pembahasan pada bab VI ini berkaitan dengan informasi elektronik yang
disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet, dan karya-karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual
berdasarkan perlindungan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sama saja
dengan perlindungan hak paten atas terciptanya suatu karya pribadi.
7. (Pasal
27-37) berisi tentang perbuatan yang dilarang dalam informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik. Jelas sekali bahwa bab ini mengatur mengenai etika
kita dalam mendistribusikan informasi elektronik tidak boleh mengandung hal
yang melanggar, seperti : norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik,
dan hal-hal negatif lainnya. Sepertinya kalau kita melihat dari fenomena
sekarang bagaimana terdapat kasus-kasus hukum lainnya yang bermula dari
pelanggaran dalam pendistribusian informasi elektronik, sebagai contoh :
penyebaran video porno, tweet war yang pada akhirnya berujung pada penghinaan,
dan masih banyak kasus lainnya.
8. (Pasal
38-39) berisi tentang penyelesaian sengketa dalam sistem elektronik dan/atau
menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian. Masih berkaitan
dengan dengan bab VII, jika terjadi sengketa atau permasalahan yang terjadi
maka kasus tersebut dapat di bawa ke dalam ranah hukum perdata bahkan pidana.
Karena di negara Indonesia hukum ini masih sulit ditegakkan undang-undang tersebut
karena masih kurangnya bukti yang dapat menjerat pelakunya dalam ranah hukum,
maka diperlukan proses pembuktian dengan menggunakan bukti-bukti yang kuat.
9. (Pasal
40-41) berisi tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi
dan transaksi elektronik serta peran masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi
dan transaksi elektronik. Dengan bertambahnya waktu, maka perkembangan
teknologi informasi semakin maju pula. Hal ini mendorong semakin banyak modus
kejahatan cyber yang terus berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi
sebagai media komunikasi kejahatan, pencurian, penipuan, dan banyak sekali
kejahatan yang senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam memodifikasi aksi
kejahatan sehingga tidak terendus oleh pihak yang berwajib. Dari permasalahan
itu hendaknya pemerintah Indonesia diharapkan harus terus mengkaji bentuk
kejahatan baru di bidang cybercrime agar modus kejahatan baru dapat segera
teratasi dan menemukan solusi teknologi terbaru dan efektif menghadapi
kejahatan cyber.
10. (Pasal
42-44) berisi tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan
dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan
transaksi elektronik ini beserta alat bukti penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebagai contoh bagaimana pada beberap waktu
yang lalu dihebohkan dengan kasus video porno Ariel, maka pihak kepolisian
selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut serta menyidik kasus ini
akan mengumpulkan beberapa bukti.
11. (Pasal
45-52) berisi tentang ketentuan pidana. Bila terbukti terjadi pelanggaran di
bidang informasi dan transaksi elektronik, maka akan terkena pasal 27 ayat 3
dan psal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Berikut ini beberapa kasus yang dapat menjerat pelakunya terhadap tindak
pindana, yaitu : kasus Prita Mulyasari, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan,
EJA,dan beberapa kasus lain di luar sana yang sedang berjalan. Yang terakhir
bab XII (Pasal 53) berisi tentang ketentuan peralihan dan bab XIII (Pasal 54)
berisi tentang ketentuan penutup.
Contoh
Kasus Pelanggaran ITC
1. Video
koboy China
Video
yang diunggah pada YouTube pada 12 Agustus 2012 menghebohkan pengguna internet.
Video ini menyebarkan ancaman kepada WNI keturunan Tionghoa etnis Tiongkok
untuk tidak memberikan suara dalam putaran kedua dan akhir pemilihan Gubernur
Jakarta. Kebetulan saat itu terdapat salah satu pasangan yang beretnis yang
dimaksud yaitu Joko Widodo-Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Menindaklanjuti
beredarnya video itu, Kemenkominfo meminta Google mencabut video tersebut dari
YouTube. Pencabutan dilakukan pada 23 Agustus 2012 setelah ditonton puluhan
ribu kali. Saat itu, kepolisian juga
memburu pengunggah video rasis itu yang diancam pasal 27 dan 28 UU ITE.
2. Seorang
PNS Bappeda Kota Dharmasraya, Sumatera Barat, Alexander Aan harus mendekam
dalam bui. Melalui grup Facebook dan fanspage berjudul Ateis Minang yang ia
kelola, Aan membuat ruang memfasilitasi komunikasi kalangan ateis di Sumbar. Akhirnya
pada 14 Juni 2012, pengadilan setempat mengatakan Aan bersalah. Ia dinyatakan
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan
berdasarkan SARA sebagaimana tercantum pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya
Aan dijauhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 jura rupiah atau diganti
hukuman 3 bulan penjara.
3.
Prita mulyasari
Kasus pada 2009 ini merupakan salah satu kasus
menonjol yang diganjar oleh Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi
atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik. Prita,
ibu tiga anak saat itu ditahan akibat menuliskan keluhan pelayanan buruh dokter
dan rumah sakit Omni Internasional melalui e-mail. Prita sempat
ditahan di penjara khusus wanita, Tangerang selama tiga pekan. Inti keluhan di
e-mail, Prita mengalami salah diagnosis serta perawatan lanjutan yang tak
memuaskan dan tanpa persetujuan dirinya. E-mail itu kemudian diteruskan dan
diedarkan melalui mailing-list elektronik dan di-posting online. Pada awal
proses hukum, pengadilan menetapkan Prita bersalah dalam kasus perdata dan
Desember 2009, Prita memerintahkan Prita membayar Rp204 juta gantu rugi ke
Rumah Sakit Omni. Masyarakat luas merespon menggalang dana Koin untuk Prita dan
terkumpul Rp825 juta pada pekan ketiga Desember 2009. Proses hukum yang
dijalani Prita cukup panjang, sampai September 2012, Mahkamah Agung menyatakan
Prita bebas dari hukuman.
4.
Florence Sihombing
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten
yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing,
mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY
usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florence
dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan
mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya.
Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi
ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan
Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah
memakan 32 korban pencemaran nama baik. Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3
UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi
elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan
Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan
kebencian.
Kesimpulan
dar UU ITC
KESIMPULAN
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bias disingkat dengan UU ITE yang
diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi,
perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi
positif dan negatif.
1. Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan
dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi
Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan
di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum
dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan
negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga
dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan,
memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta
memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi
dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan
situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi
elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya
penyalahgunaan dan penipuan.
2. Sisi Negatif UU ITE
Selain
memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh
kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga
sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik
lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari
onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini
seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE
juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak
kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga
negara untuk mengeluarkan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar