Blogger Widgets Cyber Media: Oktober 2014 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoLw36fAfZDnO_haRMGJdZdNzOoWbCtS5GdygcjT07wcio2ByY7CF5jSiD46SRBBOHJbPa5bUiWW3iFIb3TU1blhrGai6Uhal313-i5oQPZSOcuIrXIrZTBN6rtIIGR_8kMX-X-SPR9KY/s128-no/Loading4.GIF Blogger Widgets

Rabu, 22 Oktober 2014

feature

Menghadapi Persaingan di antara industri media


Hal yang paling menarik dari cerita Paul Darminto tentang kiprahnya di industri media adalah bagaimana menyiasati persaingan antarmedia.  Dia katakan, “Mengelola media itu gampang-gampang susah di zaman sekarang. Jika berminat, prosesnya mudah, dan anda pun bisa memulainya sekarang. Tetapi yang sulit adalah bagaimana menjawab tuntutan pasar dan mengahadapi persaingan antarmedia.”

Sebagai sebuah penerbit yang baru dan kecil, PT International Licensing Media menghadapi tantangan persaingan ketat di antara industri media. Paul mengakui bahwa beberapa industri media di Indonesia, seperti Kompas Gramedia dan Media Indonesia, terbilang raksasa. Perusahan-perusahan media itu memiliki sumber daya yang kuat. Mereka juga telah menguasai sebagian besar konsumen media.

Sementara itu, pada era reformasi, sejak kejatuhan Soeharto, perusahan-perusahan media baru terus bermunculan. Hal ini terjadi karena proses pendirian sebuah penerbit tidak lagi serumit pada era Soeharto. Demikian pula pengawasan terhadap kontent, para awak media mengalami kebebasan untuk berkarya tanpa harus takut dibredel karena dianggap mengkritik pemerintah.

Persaingan menjadi semakin ketat ketika sejumlah media menawarkan tema yang sama. Bayangkan saja kalau seseorang berdagang di pasar, menjual produk-produk yang sama dengan pedagang-pedangan di sebelah kiri dan kanannya. Seperti tulah yang terjadi saat majalah-majalah terbitan ILM ada di antara majalah-majalah lain yang berisikan tema yang sama. Majalah AIRLINER World Indonesia, contohnya, bukanlah satu-satunya majalah tentang penerbangan. Majalah Angkasa dari penerbit lain juga membahas hal yang sama. Demikian pula SUPERKIDS. Majalah anak-anak ini berada di antara majalah Bobo yang usianya jauh lebih tua.

Menghadapi persaingan antarmedia, Paul menceritakan beberapa strateginya. “Kalau pun tema sama, kita harus tetap tampil beda,” katanya. Bagi Paul, kreativitas sangat penting baik dalam pengolahan kontent maupun strategi pemasaran.

Kreativitas dalam pengolahan kontent terlihat jelas dalam fokus yang khas pada majalah-majalah ILM. AIRLINER World Indonesia mengupas topik-topik seputar perkembangan terbaru dan gaya hidup dalam dunia penerbangan sipil. Dengan itu ia tampil beda dengan majalah lain yang lebih menyoroti penerbangan militer.

Untuk menjangkau para pembaca, ILM menerapkan berbagai strategi penjualan. Sebagian produk mereka dititipkan di toko-toko buku, seperti Gramedia, dan lapak-lapak penjualan koran dan majalah. Bagian pemasaran ILM juga melayani pengiriman langsung bagi mereka yang berlangganan. Belakangan, ILM bekerja sama dengan Indomaret untuk distribusi dan penjualan majalah, sebuah langkah baru yang belum banyak dilakukan perusahaan media lainnya.

Press Release


Indosat Luncurkan Paket Indosat Business Data

Nikmati Akses Internet Gratis Secara Eksklusif dengan Kecepatan Hingga 42Mbps


Mendukung kebutuhan para pebisnis akan ketersediaan akses internet untuk menunjang mobilitas kerja yang sangat tinggi dengan kecepatan yang handal, Indosat meluncurkan paket Indosat Business Data. Paket ini memberikan manfaat utama akses internet gratis secara eksklusif dengan kuota hingga 8,5GB perbulan dan dengan kecepatan hingga 42Mbps selama 24 jam penuh tanpa syarat serta gratis SuperWifi di lebih dari 5000 hotspot. Pelanggan juga dapat menikmati akses gratis ke salah satu situs barometer informasi bisnis yaitu BusinessWeek Indonesia di www.businessweekindonesia.com tanpa memotong kuota.

“Paket Indosat Business Data ini kami luncurkan secara eksklusif bagi pelanggan korporasi atau pelanggan bisnis untuk menjawab kebutuhan akses data/internet yang besar dengan tarif yang kompetitif dan fleksibilitas yang tinggi. Kedepannya, kami akan terus berusaha untuk memberikan manfaat lebih banyak berupa akses gratis ke situs bisnis utama lainnya sehingga pelanggan kami mendapatkan keleluasaan dalam mengakses informasi bisnis terkini,” ujar Fadzri Sentosa, Director and Chief Wholesale and Enterprise Officer PT Indosat.

Untuk mendapatkan manfaat paket Indosat Business Data ini, para pelanggan korporasi ataupun bisnis  dapat mengaktifkan fitur ini melalui PIC di perusahaannya ke Account Manager Indosat ataupun ke Galeri Indosat. Bagi perusahaan atau pebisnis yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang manfaat paket-paket komunikasi bisnis dari Indosat dapat menghubungi 021-30003000 atau mengunjungi Galeri Indosat atau dapat mengunjungi www.indosat.com/business.

Paket Indosat Business Data hadir sebagai pelengkap paket komunikasi bisnis sebelumnya atau Close User Group (CUG) yang telah diluncurkan oleh  Indosat.

Soft News


Antusias Para Bobotoh
Dalam rangka HUT kota Bandung ke-204 klub sepak bola Persib Bandung jamu tim Malaysia League Selection, mengadakan pertandingan 2/10/14 sekaligus menguji kelayakan stadion GBLA ( Gelora Bandung Lautan Api ) Gedebage, kota Bandung.

Para bobotoh antusias bisa dateng untuk menyaksikan tim kesayangan mereka di stadion baru yang akan menjadi kembanggaan kota Bandung, saking semangatnya para bobotoh berbondong - bondong dateng ke GBLA dengan cara apapun yang tidak mementingkan keselamatan dirinya sendiri, para bobotoh mengakibatkan jalanan di Rancaekek, Kab. Bandung macet, dan tidak menaatati peraturan lalu lintas. Sebagian besar bobotoh Persib Bandung mengenakan motor dan menyewa angkutan umum, dan sebagiannya lagi ada yang memaksa meminta tumpangan kedapa pengendara truk – truk di jalan, dan sepanjang jalan para bobotoh mengibar –ngibarkan bendera serta menyanyikan lagu Persib.

Hard News



Kebakaran  

. (18/10)*
Terjadi kebaran di daerah Cikancung, Cicalengka Kab Bandung pada hari sabtu (18/10), api muncul sekitar jam 17.30 WIB yang membakar 3 rumah, 2 rumah hangus dan 1 rumah hanya bagian dapur. Petugas pemadam kebaran sulit untuk memadamkan api karena posisi lokasi kebaran tersebut didalam pemukiman, dan hembusan angin kencang yang memudahkan api membesar.

Kemungkinan akibat kebaran rumah terebut dari ledakannya kompor Gas, karena sebelum kejadian ada sebagian warga yang mendengar ledakan yang keras disalah satu rumah yang kebaran. Tetapi pihak kepolisian masih belum bisa memastikan apa akibat dari insiden ini, kerena pihak kepolian akan melukan penyelidikan pada hari Minggu (19/10). Dalam kebakaran ini tidak sampai menelan korban, namun ditaksir mencapai kerugian 800 juta.

Rabu, 15 Oktober 2014

PRESS RELEASE


PRESS RELEASE
Press release adalah tempat untuk memberikan info – info, berita, ataupun kegiatan – kegiatan yang lainnya melalui siaran pers, media rilis, pernyataan pers atau rilis video adalah komunikasi tertulis atau direkam diarahkan pada anggota media berita untuk tujuan mengumumkan sesuatu seolah-olah berita. Biasanya, mereka dikirim, fax, atau e-mail ke editor penugasan di surat kabar, majalah, stasiun radio, stasiun televisi, atau jaringan televisi. Press Release merupakan berita atau informasi yang dibuat oleh praktisi humas (PR/Public Relations Officer) sebuah lembaga atau organisasi. Menulis siaran pers pada dasarnya sama dengan menulis berita (news), seperti dilakukan para wartawan. Oleh karenanya, siaran pers sering diartikan pula sebagai “berita yang dibuat oleh humas”.
Contoh Berita Press Release
Juli 25, 2014 18:45
§  Penjualan neto konsolidasi tumbuh sebesar 26,5% menjadi Rp34,07 triliun
§  Laba usaha naik 50,0% menjadi Rp4,39 triliun
§  Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 34,4% menjadi Rp2,29 triliun
§  Laba per saham menjadi Rp261
Jakarta, 25 Juli 2014 – PT Indofood Sukses Makmur Tbk (“Indofood” atau “Perseroan”) pada hari ini mengumumkan kinerja keuangan semester pertama untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2014, melaporkan pertumbuhan penjualan neto konsolidasi sebesar 26,5% menjadi Rp34,07 triliun dari Rp26,93 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Dalam hal kontribusi terhadap penjualan neto konsolidasi, 5 (lima) Kelompok Usaha Strategis (“Grup”) Perseroan, yaitu Grup Produk Konsumen Bermerek (“CBP”), Bogasari, Agribisnis, Distribusi dan Budidaya & Pengolahan Sayuran masing-masing memberikan kontribusi sebesar 44%, 24%, 17%, 7% dan 8 % dari penjualan neto konsolidasi.

Grup CBP yang terdiri dari Divisi Mi Instan, Dairy, Makanan Ringan, Penyedap Makanan, Nutrisi & Makanan Khusus dan Minuman mencatat pertumbuhan total nilai penjualan sebesar 23,8%, terutama didorong oleh kenaikan harga jual rata-rata serta penjualan dari Divisi Minuman. Total nilai penjualan Grup Bogasari tumbuh 13,0% disebabkan oleh kenaikan volume penjualan dan harga jual rata-rata. Grup Agribisnis membukukan kenaikan total nilai penjualan sebesar 8,3%, terutama didukung kenaikan harga produk kelapa sawit. Grup Distribusi mencatatkan pertumbuhan total nilai penjualan sebesar 15,0%, karena peningkatan penjualan Grup CBP. Grup Budidaya & Pengolahan Sayuran membukukan total nilai penjualan sebesar Rp2,58 triliun pada semester pertama tahun 2014.

Laba bruto pada periode ini naik 44,8% menjadi Rp9,36 triliun dari Rp6,46 triliun; dan marjin laba bruto meningkat menjadi 27,5% dari 24,0%, antara lain karena naiknya laba bruto yang dicatat oleh Grup Agribisnis dan kontribusi dari Grup Budidaya & Pengolahan Sayuran. Meskipun terjadi kenaikan beban usaha, laba usaha tumbuh 50,0% menjadi Rp4,39 triliun dari Rp2,93 triliun, sedangkan marjin laba usaha meningkat menjadi 12,9% dari 10,9% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk naik 34,4% menjadi Rp2,29 triliun dari Rp1,70 triliun karena naiknya porsi kepentingan nonpengendali seiring dengan membaiknya kinerja Grup Agribisnis. Marjin laba bersih naik sedikit menjadi 6,7% dari 6,3%. Dengan tidak memperhitungkan akun non-recurring dan selisih kurs, core profit tumbuh 26,7% menjadi Rp2,25 triliun dari Rp1,77 triliun pada tahun lalu. 

Anthoni Salim, Direktur Utama dan Chief Executive Officer Indofood, mengatakan: “Kami senang dengan pencapaian kinerja semester pertama ini dimana kami mampu mencatatkan pertumbuhan penjualan dan laba bersih yang kuat. Kinerja perusahaan secara organik juga bertumbuh dengan sehat, didorong oleh meningkatnya kinerja Grup Agribisnis secara signifikan. Keuntungan Grup Agribisnis meningkat tiga kali lipat dikarenakan kenaikan produksi dan harga CPO. Perusahaan mampu mempertahankan kinerja yang baik berkat ketangguhan model bisnisnya yang terdiri dari lima Kelompok Usaha Strategis yang saling melengkapi.”

FEATURE


FEATURE
Feature adalah karangan lengkap non fiksi yang dipaparkan secara hidup sebagai pengungkapan daya kreativitas dan daya pikat manusiawi (human interest) untuk mencapai tujuan memberi tahu, menghibur, mendidik, dan meyakinkan pembaca. Sampai saat ini para ahli jurnalistik belum ada kesepakatan mengenai batasan feature. Masing-masing ahli memberikan rumusannya sendiri tentang feature. Jadi, tidak ada rumusan tunggal tentang pengertian feature.
Yang jelas, feature adalah sebuah tulisan jurnalistik juga, namun tidak selalu harus mengikuti rumus klasik 5W + 1 H dan bisa dibedakan dengan news, artikel (opini), kolom, dan analisis berita. Feature hakekatnya adalah tulisan gaya persuasif dengan usaha mengambil simpati dan menggesek emosi pembaca atas sebuah kasus yang tersaji dalam pemberitaan. Cerita feature adalah artikel yang kreatif, kadang-kadang subyektif, yang terutama dimaksudkan untuk membuat senang memberi informasi kepada pembaca tentang suatu kejadian, keadaan atau aspek kehidupan.
Contoh Feature
Gunung Api Purba, Wisata Asik, Harga Irit
Di jalan aspal yang cukup kecil, rombongan Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan kelas B dan C beriringan memacu motornya menuju tempat Wisata Gunung Api Purba. Perjalanan yang cukup panjang itu hampir terbayar. Gelak tawa dan canda mewarnai perjalanan yang memenatkan itu. Rasa tidak sabar pun semakin mengebu ketika rombongan hampir sampai di Wisata Gunung Api Purba.
Akhirnya, perjalanan panjang yang memenatkan itu dapat terlunaskan dengan sajian alam yang sangat menakjubkan. Gunung batu yang menjulang tinggi, dihiasi sawah yang membentang disetiap sisi lereng dengan suasana pedesaan yang masih natural telah mengobati seluruh rasa capek dan bosan saat di perjalanan. Gunung Batu yang terletak di daerah Ngelanggeran itu sudah di padati pengunjung sejak jam 10 Pagi. Membuat para pengunjung banyak berdatangan untuk melihat salah satu keindahan alam yang menakjubkan itu. Walau bukan hari libur kerja atau tanggal merah, Gunung Api Purba tetap dibanjiri pengunjung dari dalam dan luar Kota.
Dengan harga tiket masuk yang hanya Rp 3.000, pengunjung sudah bisa menikmati keindahan Gunung Api Purba. Sebelum memasuki jalan mendaki menuju puncak gunung, terdapat sebuah Pendop yang luas, dan terlihat menarik dengan di hiasi berbagai foto-foto eksklusif para pengunjung. Pendopo ini sering digunakan para pengunjung untuk beristirahat atau sekedar ngobrol dan bercanda ria. Tak jauh dari Pendopo, terdapat kolam berisi air yang mengalir dari sumber mata air Gunung Api Purba. Air yang jernih dan dingin itu sering digunakan para pengunjung untuk membasuh anggota tubuh yang kotor selepas mendaki Gunung. Ada juga sebagian pengunjung yang Wudhu menggunakan air bersih itu.
Setelah bangunan Pendopo dan Kolam, terdapat anakan-anakan tangga yang kecil, jalan menuju atas gunung. Diawal jalan, terdapat Dua sepanduk besar. Sepanduk pertama memuat catatan tentang sejarah Gunung Api Purba dan kaitannya dengan Budaya masyarakat setempat. Di sepanduk yang kedua terpampang denah dan rute kawasan Gunung Api Purba, untuk mempermudah Wisatawan menuju puncak Gunung. Medan jalan yang dulunya terjal dan berbatu, kini telah disulap menjadi anakan-anakan tangga kecil yang dibuat oleh pengurus setempat. Selain itu, di setiap medan yang cukup curam terdapat tali tambang untuk mempermudah Wisatawan melaluinya.
Di tengah jalan mendaki, terdapat medan yang sempit dan berbatu. Jalan sempit yang di himpit tembok batu itu sering membuat Wisatawan kesusahan melaluinya. Terutama sehabis hujan turun, disalah satu tangga naik yang terbuat dari batang pohon bulat di penuhi dengan lumpur licin yang ditinggalkan jejak kaki, membuat Wisatawan berdebar-debar melaluinya. Namun, kondisi seperti itu tidak mengurungkan niat para pengunjung untuk mencapai puncak Gunung dan melihat keindahannya. Salah satu kendala yang menghambat di medan ini adalah, ketika ada pengunjung yang berbadan Gemuk, akan sulit melalui medan yang sempit itu.
Gunung indah yang memiliki 4 puncak itu cukup menguras tenaga untuk mencapai di setiap puncaknya. Wisatawan seringkali hanya sampai pada puncak pertama saja, akibat kelelahan dan khawatir susah untuk turun kembali, membuat para Wisatawan mengurungkan niatnya untuk mendaki ke puncak yang lebih tinggi. Walau hanya sampai pada puncak petama, para Wisatawan sudah merasa senang. Dengan pemadangan yang indah, dan hembusan angin yang semilir mmbuat para Wisatawan terhanyut dalam pesona kemolekan Gunung Api Purba. Di ketinggian puncak pertama, kita sudah bisa melihat kawan Gunung Kidul dan Yogyakarta dari jarak jauh.
Selain sebagai obejk wisata, Gunung Api Purba juga sering digunakan untuk Olahraga Panjat Tebing. Permukaan tebing yang kasar berbatu dan ketinggian yang curam, cukup memacu adrenalin para Olahragawan Panjat Tebing. Banyak para pemanjat, baik yang ahli, maupun yang masih belajar, berlomba untuk mencapai puncak lebih dulu. Bahkan, ada sebagian pemanjat yang tidak menggunakan alat bantu ketika memanjat tebing yang tinggi itu. Para pemanjat terus mencoba setiap sisi tebing yang memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Mereka terus bersemangat untuk menaklukan seluruh tebing Gunung Api Purba.
Di atas puncak, banyak Wisatawan yang mengabadikan momen indah itu dengan berfoto-foto. Baik hanya sekedar memfoto pemandangan sekitar, atau foto bersama-sama. Keindahan alam yang mempesona itu, juga tidak luput dari incaran para Fotographer. Objek alam yang natural dan fresh membuat para Fotographer berlomba untuk mencari penampakan yang menarik. Kawasan yang indah, bersih, nan eksotis membuat Gunung Api Purba menjadi salah satu objek wisata idola para Wisatawan yang suka dengan objek wisata  alam yang masih natural.

SOFT NEWS


SOFT NEWS
Soft News, nilai beritanya di bawah Hard News dan lebih merupakan berita pendukung, beritanya bisa dipublikasikan kapan saja tidak terikat waktu, yang beritanya mementingkan human interest (mengangkat aspek kemanusiaan). Serta Penyusunan berita bersifat luwes dan berstruktut tidak kaku. Soft News dibagi menjadi dua jenis, yaitu news feature (feature yang mengandung unsur berita) dan feature (sejenis tulisan khas yang berbentuk luwes, tahan waktu, menarik, strukturnya tidak kaku, dan biasanya mengangkat aspek kemanusiaan.), dan dalam penulisannya Soft News tidak ada pembatasan jumlah kata yang beritanya bersifat ringan-ringan selain memberi informasi,  Soft News juga bersifat menghibur. Soft News merupakan berita langsung dan dapat dimuat di media harian.
Contoh Berita Soft News
Gagal ke Delapan Besar, Persija Pecat Benny Dollo
Jakarta – Seluruh staf pelatih Persija Jakarta harus menanggung akibat kegagalan menembus Delapan Besar Liga Super Indonesia (ISL). Pelatih Benny Dollo dan segenap stafnya didepak dari skuad Macan Kemayoran.
Persija harus puas berada di posisi kelima klasemen Wilayah Barat dengan 34 poin dari 20 laga, hanya terpaut satu poin dari zona empat besar wilayah tersebut. Penghuni empat besar Wilayah Barat bergabung dengan empat besar Wilayah Timur untuk memperebutkan tiket ke semifinal di fase Delapan Besar.
“Berkaitan dengan kegagalan Tim Persija mencapai target lolos ke babak Delapan Besar ISL musim ini, Presiden Klub Persija Jakarta Ferry Paulus mengeluarkan kebijakan dengan melakukan perombakan total terhadap Tim, mulai dari manajer, pelatih kepala, asisten pelatih sampai kit man (kepala bagian perlengkapan tim).”
Persija langsung bergerak cepat dengan melakukan pendekatan kepada beberapa figur yang dirasa layak menjadi manajer dan pelatih. Sementara itu, perombakan belum menyentuh wilayah pemain. Ferry memilih menyerahkan nasib para pemain kepada manajer dan pelatih yang dipilih nanti.
“Seluruh pemain yang masih terikat kontrak hingga akhir Nopember 2014, status nya akan jelas setelah terpilihnya Manager dan Pelatih Kepala yang baru.”
“Sesuai hasil evaluasi Managemen Klub, diperkirakan hanya sekitar 25 persen pemain yang layak untuk dipertahankan. Namun hal tersebut tergantung dengan kebijakan dan strategi dari Pelatih baru yang terpilih nanti,” demikian nukilan dari pernyataan Persija. Ferry tak lupa menyampaikan permintaan maaf sekaligus terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan Persija Jakarta.

HARD NEWS


HARD NEWS
Hard News yakni berita yang memiliki nilai lebih dari segi aktualitas dan kepentingan atau amat penting segera diketahui pembaca karena Hard News Tidak bisa ditunda pemberitaanya, harus langsung disampaikan kepada publik, yang berupa berita sedang hangat dibicarakan.  Disusun menurut sistem piramida terbalik, inti berita terletak di awal, dan bisa dimuat di media harian, yang beritanya bersifat berat, berisi informasi peristiwa khusus (special event) yang terjadi secara tiba-tiba. Dalam penulisan Hard News terdiri dari 100-200 kata. Hard News bisa disebut juga breaking news, spot news, atau straight news.
Contoh berita Hard News
Kebakaran Pabrik tekstil PT Kahatex
Pabrik tekstil PT Kahatex di Dusun Citanggulun, Desa Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Sabtu (4/10/2014) malam dilalap api. Menurut Kapolres Sumedang AKBP Yully Kurniawan si jago merah menghanguskan salah satu gudang kapas perusahaan itu.
"Api muncul sekitar pukul 18.30, belum dapat dipastikan sumber api tersebut berawal dari apa,". Petugas pemadam kebakaran Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Damkar PT. Kahatex dan PT. Polypin turun untuk menanggulangi kebakaran. "Api sempat padam, tapi, menyala lagi hingga Minggu siang.”
Kerugian materi belum dapat ditaksir dan manajemen PT. Kahatex belum dapat dihubungi. Kebakaran ini menjadi tontonan warga dan para pengendara yang melintas mengakibatkan jalan raya disekitar kawasan Rancaekek macet. Belum diperoleh laporan terdapat korban jiwa dalam bencana itu.

Rabu, 01 Oktober 2014

Resume UU ITE


RESUME UU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan. Salah satu isi dari UU ITE ini adalah “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang.
Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk. UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili. Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet. Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
Sisi Negatif UU ITC
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat  dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
Dunia teknologi informasi pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Hal tersebut dapat terlihat dari bagaimana dengan mudahnya kita menjangkau orang-orang yang ada di seluruh dunia sehingga tidak ada batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, serta budaya secara signifikan. Perkembangan teknologi informasi ini juga memberikan efek-efek lain, seperti : memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia sekaligus menjadi sarana yang efektif perbuatan melawan hukum. Terkait dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi informasi, maka muncullah sebuah hukum baru yaitu hukum cyber atau hukum telematika. Hukum telematika sebagai perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum telematika.Fokus pembahasan dalam hukum telematika ini berfokus pada masalah yang terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi secara elektronik. Nama lain dari hukum telematika ini, anatara lain : teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Pasal UU ITE
Berdasarkan penjabran di atas maka sangat diperlukan undang-undang yang mengatur mengenai permasalahan teknologi infomasi.  Oleh karena itu pada tahun 2008 disahkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dasar hukum dari Undang-undang No. 11 tersebut adalah Pasal 5 ayat 1dan Pasal 20 UUD 1945. Berikut ini sistematika undang-undang tentang ITE tersebut, yaitu ;
1.      (Pasal 1-2) berisi tentang istilah-istilah yang terdapat dalam undang-undang ini dan mengenai daya laku undang-undang ini. Dapat kita lihat dari pasal 1 yang mana menjelaskan mengenai istilah-istilah seperti : informasi elektronik, transaksi elektronik, teknologi informasi, dokumen elektronik, sistem elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, jaringan sistem elektronik, agen elektonik, sertifikat elektronik, penyelenggara sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi, tanda tangan elektronik, penanda tangan, komputer, akses, kode akses, kontrak elektronik, pengirim, penerima, nama domain, orang, badan usaha, dan pemerintah. Hal ini dilakukan agar terdapat kesepahaman mengenai istilah-istilah yang digunakan dalam UU No. 11 tahun 2008 ini.
2.      (Pasal 3-4) berisi tentang asas dan tujuan dari pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Disin dalam pemnfaatannya teknologi informasi dan transaksi elektonik memiliki tujuan yang positif, antara lain : mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan serta perekonomian nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi publik, memberikan kesempatan kepada orang seluas-luasnya untuk memajukan pikiran dan kemampaun, dan memberikan rasa aman kepada pengguna teknologi informasi.oleh karena itu dalam pemanfaatannya diperlukan itikad yang baik dalam penggunaannya.
3.      (Pasal 5-12) berisi tentang informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya yang merupakan alat bukti hukum yang sah. Dalam bab ini juga membhas mengenai tanda tangan elektronik. Bila saya kaitkan antara bab III ini dengan realita yang ada, maka saya akan mengambil contoh mengenai forum jual beli online atau situs-situs yang menawarkan produk kepada konsumen secara online. Dapat dibilang hal ini sebagai hak kita untuk mendapatkan perlindungan secara hukum dalam bertransaksi secara online.
4.      (Pasal 13-16) berisi tentang penyelenggaraan sertifikasi dan sistem elektronik. Fungsi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik itu sendiri adalah untuk menjamin keamanan penyelenggaraan sistem elektronik. Contoh konkretnya adalah penyelenggaraan sistem elektronik Perbankan dijamin aman oleh penyelenggara sertifikasi elektronik apabila telah mendapatkan sertifikasi elektronik. Lembaga-lembaga lain yang dapat menggunakan sistem ini, seperti : penerbangan, telekomunikasi, teknologi informasi, pasar modal, dan lain-lain yang terpenting perusahaan tersebut telah menjami keamanan penyelenggaraan sistem elektronik.
5.      (Pasal 17-22) berisi tentang penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik dan privat. Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh dalam sistem pembayaran online baik menggunakan kartu kredit, internet banking, maupun digital cash masing-masing memiliki sisi kelemahan. Kelemahan terbesar dari metode pembayaran secara online ternyata bukan terletak bukan pada sistem elektronik yang digunakan itu sendiri, melainkan pada faktor humans (manusia sebagai pengguna) yang lalai atau tidak aware terhadap penggunaan identitas pribadi (user name, password, profil, dan lain-lain).
6.      (Pasal 23-26) berisi tentang nama domain, kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi. Pembahasan pada bab VI ini berkaitan dengan informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet, dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan perlindungan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sama saja dengan perlindungan hak paten atas terciptanya suatu karya pribadi.
7.      (Pasal 27-37) berisi tentang perbuatan yang dilarang dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Jelas sekali bahwa bab ini mengatur mengenai etika kita dalam mendistribusikan informasi elektronik tidak boleh mengandung hal yang melanggar, seperti : norma kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, dan hal-hal negatif lainnya. Sepertinya kalau kita melihat dari fenomena sekarang bagaimana terdapat kasus-kasus hukum lainnya yang bermula dari pelanggaran dalam pendistribusian informasi elektronik, sebagai contoh : penyebaran video porno, tweet war yang pada akhirnya berujung pada penghinaan, dan masih banyak kasus lainnya.
8.      (Pasal 38-39) berisi tentang penyelesaian sengketa dalam sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang menimbulkan kerugian. Masih berkaitan dengan dengan bab VII, jika terjadi sengketa atau permasalahan yang terjadi maka kasus tersebut dapat di bawa ke dalam ranah hukum perdata bahkan pidana. Karena di negara Indonesia hukum ini masih sulit ditegakkan undang-undang tersebut karena masih kurangnya bukti yang dapat menjerat pelakunya dalam ranah hukum, maka diperlukan proses pembuktian dengan menggunakan bukti-bukti yang kuat.
9.      (Pasal 40-41) berisi tentang peran pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta peran masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Dengan bertambahnya waktu, maka perkembangan teknologi informasi semakin maju pula. Hal ini mendorong semakin banyak modus kejahatan cyber yang terus berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media komunikasi kejahatan, pencurian, penipuan, dan banyak sekali kejahatan yang senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam memodifikasi aksi kejahatan sehingga tidak terendus oleh pihak yang berwajib. Dari permasalahan itu hendaknya pemerintah Indonesia diharapkan harus terus mengkaji bentuk kejahatan baru di bidang cybercrime agar modus kejahatan baru dapat segera teratasi dan menemukan solusi teknologi terbaru dan efektif menghadapi kejahatan cyber.
10.  (Pasal 42-44) berisi tentang penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan transaksi elektronik ini beserta alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Sebagai contoh bagaimana pada beberap waktu yang lalu dihebohkan dengan kasus video porno Ariel, maka pihak kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengusut serta menyidik kasus ini akan mengumpulkan beberapa bukti.
11.  (Pasal 45-52) berisi tentang ketentuan pidana. Bila terbukti terjadi pelanggaran di bidang informasi dan transaksi elektronik, maka akan terkena pasal 27 ayat 3 dan psal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Berikut ini beberapa kasus yang dapat menjerat pelakunya terhadap tindak pindana, yaitu : kasus Prita Mulyasari, Narliswandi Piliang, Agus Hamonangan, EJA,dan beberapa kasus lain di luar sana yang sedang berjalan. Yang terakhir bab XII (Pasal 53) berisi tentang ketentuan peralihan dan bab XIII (Pasal 54) berisi tentang ketentuan penutup.
Contoh Kasus Pelanggaran ITC
1.      Video koboy China
Video yang diunggah pada YouTube pada 12 Agustus 2012 menghebohkan pengguna internet. Video ini menyebarkan ancaman kepada WNI keturunan Tionghoa etnis Tiongkok untuk tidak memberikan suara dalam putaran kedua dan akhir pemilihan Gubernur Jakarta. Kebetulan saat itu terdapat salah satu pasangan yang beretnis yang dimaksud yaitu Joko Widodo-Basuki Thajaja Purnama atau Ahok. Menindaklanjuti beredarnya video itu, Kemenkominfo meminta Google mencabut video tersebut dari YouTube. Pencabutan dilakukan pada 23 Agustus 2012 setelah ditonton puluhan ribu kali.  Saat itu, kepolisian juga memburu pengunggah video rasis itu yang diancam pasal 27 dan 28 UU ITE.
2.      Seorang PNS Bappeda Kota Dharmasraya, Sumatera Barat, Alexander Aan harus mendekam dalam bui. Melalui grup Facebook dan fanspage berjudul Ateis Minang yang ia kelola, Aan membuat ruang memfasilitasi komunikasi kalangan ateis di Sumbar. Akhirnya pada 14 Juni 2012, pengadilan setempat mengatakan Aan bersalah. Ia dinyatakan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana tercantum pada Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Selanjutnya Aan dijauhi hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 jura rupiah atau diganti hukuman 3 bulan penjara.
3.      Prita mulyasari
Kasus pada 2009 ini merupakan salah satu kasus menonjol yang diganjar oleh Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik. Prita, ibu tiga anak saat itu ditahan akibat menuliskan keluhan pelayanan buruh dokter dan rumah sakit Omni Internasional melalui e-mail. Prita sempat ditahan di penjara khusus wanita, Tangerang selama tiga pekan. Inti keluhan di e-mail, Prita mengalami salah diagnosis serta perawatan lanjutan yang tak memuaskan dan tanpa persetujuan dirinya. E-mail itu kemudian diteruskan dan diedarkan melalui mailing-list elektronik dan di-posting online. Pada awal proses hukum, pengadilan menetapkan Prita bersalah dalam kasus perdata dan Desember 2009, Prita memerintahkan Prita membayar Rp204 juta gantu rugi ke Rumah Sakit Omni. Masyarakat luas merespon menggalang dana Koin untuk Prita dan terkumpul Rp825 juta pada pekan ketiga Desember 2009. Proses hukum yang dijalani Prita cukup panjang, sampai September 2012, Mahkamah Agung menyatakan Prita bebas dari hukuman.
4.      Florence Sihombing
Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florence dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik. Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

Kesimpulan dar UU ITC
KESIMPULAN
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bias disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-Undang ini marupakan undang-undang yang dinilai mempunyai sisi positif dan negatif.
1.        Sisi Positif UU ITE
Berdasarkan dari pengamatan para pakar hukum dan politik UU ITE mempunyai sisi positif bagi Indonesia. Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
2.        Sisi Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari onsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik. Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet. Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.